Izin Penelitian

Dalam melaksanakan penelitian di daerah kota mataram, peneliti diharuskan memiliki izin dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Mataram. Izin penelitian tersebut dapat di ajukan secara online.

Sebelum melakukan pengajuan izin penelitian, pengguna harus memiliki akun terlebih dahulu.

Buat Akun Survey Kepuasan Masyarakat
office content 1 office content 1

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI PENELITIAN

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Rekomendasi Penelitian, maka persyaratannya antara lain sbb:

  • 1. Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian yang di tujukan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Mataram (Surat Pengantar dari Kampus), ( Scan Pdf, Maksimal 300kb); Contoh Surat Pengantar: Unduh disini;
  • 2. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)/Kartu Anggota/Rekomendasi Pimpinan Instansi/Organisasi Masyarakat . (File Format Jpg/Jpeg, Max 300kb);
  • 3. Photo berwarna Peneliti ukuran 3x4 . (File Format Jpg/Jpeg, Maksimal 300kb);
  • 4. Surat Pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (bermaterai 10000); (File Scan Format Pdf, Maksimal 300kb) saat registrasi dan mengisi kelengkapan data peneliti.
    Contoh Surat Pernyataan Sanksi Hukum: Unduh disini;
  • 5. Surat Pernyataan keabsahan Dokumen/Berkas yang di serahkan (bermaterai 10000); (File Scan Format Pdf, Maksimal 300kb).
    Contoh Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen: Unduh disini;
  • 6. Proposal Penelitian (File Format Pdf, Maksimal 1 MB);
  • 7. Bagi Pemohon Rekomendasi Penelitian diminta untuk mencantumkan lokasi/tempat penelitian pada Surat Pengantar (1) dari Kampus;
  • 8. Semua kelengkapan persyaratan di upload melalui website https://puri-indah.mataramkota.go.id/ pada saat registrasi dan mengisi kelengkapan data peneliti.**

Keterangan :

  • Format file Nomor 4 dan 5 dapat diunduh di laman beranda website Izin Penilitian, setelah diisi lalu discan dan dijadikan satu File berformat Pdf Ukuran Maksimal 300kb (Dua Surat Pernyataan menjadi satu file .Pdf)
  • Penelitian Kelompok menyertakan file foto & kartu identitas anggota kelompok
  • Untuk waktu penelitian dapat diisi minimal 1 Bulan dan maksimal 3 bulan (silahkan diisi mulai dari tanggal pengajuan rekomendasi izin penelitian sampai maksimal 3 Bulan kedepan)
  • Jika Waktu penelitian lebih dari 3 Bulan, dapat melakukan perpanjangan Surat Ijin Penelitian melalu website
  • Jika Penelitian sudah disetujui oleh BRIDA Kota Mataram, Surat Izin Penelitian dapat diunduh di masing-masing akun
  • Jika sudah melakukan penelitian di lokasi yang dituju, harap mengunggah laporan hasil terkait data dan kegiatan yang diperoleh selama penelitian tersebut dalam laman Hasil Penelitian pada website https://puri-indah.mataramkota.go.id/