Dalam melaksanakan penelitian di daerah kota mataram, peneliti diharuskan memiliki izin dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Mataram. Izin penelitian tersebut dapat di ajukan secara online.
Sebelum melakukan pengajuan izin penelitian, pengguna harus memiliki akun terlebih dahulu.
Buat Akun Survey Kepuasan MasyarakatSesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Rekomendasi Penelitian, maka persyaratannya antara lain sbb:
Keterangan :