Izin Penelitian

Dalam melaksanakan penelitian di daerah kota mataram, peneliti diharuskan memiliki izin dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Mataram. Izin penelitian tersebut dapat di ajukan secara online.

Sebelum melakukan pengajuan izin penelitian, pengguna harus memiliki akun terlebih dahulu.

Buat Akun
office content 1 office content 1

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI PENELITIAN

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Rekomendasi Penelitian, maka persyaratannya antara lain sbb:

  • 1. Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian yang di tujukan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Mataram (Surat Pengantar dari Kampus), File Scan Pdf, max 300kb; Contoh Surat Pengantar: Unduh disini;
  • 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Peneliti . File (Format Jpg/Jpeg, Max 300kb);
  • 3. Photo berwarna Peneliti ukuran 3x4 . File (Format Jpg/Jpeg, Max 300kb);
  • 4. Surat Pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (bermaterai 10000); File Scan (Format Pdf, Max. 300kb) saat registrasi dan mengisi kelengkapan data peneliti.**
    Contoh Surat Pernyataan Sanksi Hukum: Unduh disini;
  • 5. Surat Pernyataan keabsahan Dokumen/Berkas yang di serahkan (bermaterai 10000);* File Scan (Format Pdf, Max. 300kb).
    Contoh Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen: Unduh disini;
  • 6. Proposal Penelitian (File Pdf, Max 1 MB);
  • 7. Bagi Pemohon Rekomendasi Penelitian diminta untuk mencantumkan lokasi/tempat penelitian pada Surat Pengantar (1) dari Kampus;
  • 8. Semua kelengkapan persyaratan di upload melalui website https://puri-indah.mataramkota.go.id/ pada saat registrasi dan mengisi kelengkapan data peneliti.**

* File Nomor 4 dan 5 dapat diunggah di web pada saat login, setelah diisi lalu discan & dijadikan satu File berformat .Pdf Max. 300kb (Dua Surat Pernyataan menjadi satu file .Pdf)
** Untuk waktu Penelitan minimal dilakukan selama 1 Bulan dan maksimal 3 Bulan (silahkan diisi mulai dari tanggal pengajuan penelitian dan maksimal selama 3 bulan kedepan)
*** Jika waktu Penelitian lebih dari 3 Bulan dapat dilakukan perpanjangan Surat Ijin Penelitian melalui website
**** Jika sudah selesai melakukan penelitian di lokasi yang dituju, harap mengunggah laporan hasil terkait kegiatan dan data yang diperoleh selama penelitian tersebut pada website https://puri-indah.mataramkota.go.id/ (bukan hasil skripsi)