Dalam melaksanakan penelitian di daerah kota mataram, peneliti diharuskan memiliki izin dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Mataram. Izin penelitian tersebut dapat di ajukan secara online.
Sebelum melakukan pengajuan izin penelitian, pengguna harus memiliki akun terlebih dahulu.
Buat AkunSesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Rekomendasi Penelitian, maka persyaratannya antara lain sbb:
* File Nomor 4 dan 5 dapat diunggah di web pada saat login, setelah diisi lalu discan & dijadikan satu File berformat .Pdf Max. 300kb (Dua Surat Pernyataan menjadi satu file .Pdf)
** Untuk waktu Penelitan minimal dilakukan selama 1 Bulan dan maksimal 3 Bulan (silahkan diisi mulai dari tanggal pengajuan penelitian dan maksimal selama 3 bulan kedepan)
*** Jika waktu Penelitian lebih dari 3 Bulan dapat dilakukan perpanjangan Surat Ijin Penelitian melalui website
**** Jika sudah selesai melakukan penelitian di lokasi yang dituju, harap mengunggah laporan hasil terkait
kegiatan dan data yang diperoleh selama penelitian tersebut pada website https://puri-indah.mataramkota.go.id/ (bukan hasil skripsi)